KABAR BANTEN - KPU Banten sudah menyampaikan penambahan daerah pemilihan atau Dapil.
Penambahan Dapil disampaikan KPU Banten setelah jatah kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100.
Sebagaimana dijelaskan Anggota KPU Banten Masudi bahwa, Dapil bertambah dua.
Dua Dapil bertambah di Kabupaten Serang menjadi Serang A dan Serang B.
Dapil 4 dan 5 Tangerang A dan Tangerang B menjadi Dapil 4, 5, 6 yaitu Tangerang A, Tangerang B dan Tangerang C.
Terkait penambahan kursi, dijelaskan dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan lampiran tiga Perppu, jumlah kursi DPRD Banten bertambah lima belas," ujar Anggota KPU Banten Masudi pada Selasa 13 Desember 2022.