Informasi Peringatan Cuaca Ekstrem, KI Banten Imbau Badan Publik Berwenang dan Masyarakat Lakukan Hal Berikut

- 28 Desember 2022, 14:12 WIB
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengimbau badan publik berwenang dan masyarakat melakukan sejumlah hal terkait informasi peringatan cuaca ekstrem.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengimbau badan publik berwenang dan masyarakat melakukan sejumlah hal terkait informasi peringatan cuaca ekstrem. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Informasi atau KI Banten mengimbau badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi secara akurat dan benar terkait peringatan cuaca ekstrem.

Hal tersebut disampaikan KI Banten menanggapi informasi terkait kondisi cuaca di penghujung tahun 2022 dan awal tahun 2023 yang diprediksi terjadinya berbagai potensi bahaya yang dipublikasikan oleh instansi berwenang, misalnya peringatan cuaca ekstrem, peningkatan tinggi gelombang ancaman air laut rob, hingga prediksi terjadinya badai dahsyat.

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, berkenaan dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa pada Pasal 10 diatur tentang Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dimana Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Provinsi Banten Berstatus Siaga Kebencanaan

Toni Anwar Mahmud mengungkapkan, pada Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2021 menjelaskan bahwa Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi Informasi bencana alam, Informasi keadaan bencana nonalam, Informasi bencana sosial, Informasi tentang jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.

Kemudian, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

"KI Banten mengajak dan mengimbau kepada instansi berwenang untuk dapat menyampaikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun analisis melalui kaidah ilmiah," ujar Toni Anwar Mahmud.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah di Pandeglang Dilanda Banjir dan Angin Kencang

Sebaran informasi akurat dan benar, kata Toni, perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat atas suatu informasi yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari dua badan publik (instansi pemerintah) dalam mengumumkan informasi serta merta.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x