Nikita Mirzani Menangis Histeris hingga Bersimpuh di Lantai PN Serang Usai Mendengar Vonis Hakim

- 29 Desember 2022, 16:59 WIB
Nikita Mirzani saat ditenangkan pencaranya usai mendengar vonis hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani saat ditenangkan pencaranya usai mendengar vonis hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022. /Kabar Banten /Idham Gofur

KABAR BANTEN - Nikita Mirzani menangis histeris hingga bersimpuh di lantai Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Hal tersebut terjadi saat hakim PN Serang membacakan vonis kepada Nikita Mirzani saat sidang kasus pencemaran nama baik.

Majelis Hakim PN Serang memvonis membebaskan artis Nikita Mirzani dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menjeratnya dalam kasus pencemaran nama baik, dalam persidangan di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim Dedy lagi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pakai Penyangga Leher, Dito Mahendra Tak Datang Lagi

Tak pelak, Nikita Mirzani yang mengenakan alat penyangga leher pada persidangan kali ini, menangis histeris hingga bersimpuh di lantai ruang persidangan.

"Alhamdulillah. Ya Allah...," ucap Nikita Mirzani bersyukur disela tangisnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x