Pemprov Banten Beri Penghargaan Kabupaten/kota Berprestasi Kelola Keuangan dan Aset, Mana yang Terbaik?

- 29 Desember 2022, 21:30 WIB
Foto bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama bupati/wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilan usai menyerahkan penghargaan pengelolaan keuangan dan aset daerah TA 2022 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Foto bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama bupati/wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilan usai menyerahkan penghargaan pengelolaan keuangan dan aset daerah TA 2022 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis 29 Desember 2022. /Dok. BPKAD Banten/

Penghargaan pengurus barang diberikan kepada Doni Kurniawan (Dinas Pertanian Provinsi Banten), Agus Wibawa Abidin (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten), Unggul Perlambang Yakti (Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten).

Lalu penghargaan untuk operator SIPD jatuh kepada Arlie Suhardian (Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten), Ginanjar Hidayatullah (Bappeda Provinsi Banten) Dan Muhammad Fajri (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten).

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengapresiasi kegiatan penghargaan yang digelar Pemprov Banten. Sebab, dengan acara tersebut dinilainya mampu meningkatkan semangat pemerintah ke depannya.

“Kebiajkan tahun anggaran berikutnya bisa dipahami bersama sehingga bisa mempunyai semangat yang sama. Silakan gelar di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.

Ia juga berharap, kegiatan rakor pengelolaan keuangan dan asset daerah bisa dilakukan per triwulan. Ia menegaskan, melalui evaluasi maka pemerintah daerah bisa tahu apa yang harus dioptimalkan di tengah tahun anggaran.

“Diakhir tahun kita melakukan evaluasi 1 tahun yang sudah berjalan dan persiapan tahun berikutnya. Sehingga pemerintah itu ada yang mengarahkan dan bukan auto pilot,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, gubernur mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang keuangan daerah. Rakor triwulan I TA 2022 dilaksanakan pada 18 April 2022 dan triwulan II pada 5 Agustus 2022.

“Sekaligus pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat 11 indikator penilaian,” tuturnya.

Sementara untuk rakor triwulan IV atau akhir tahun 2022, diberikan penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah