Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tubagus Baenurzaman mengatakan secara pribadi ia berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya dengan anggota komisi dan Pemkab Serang untuk menindak keberadaan tambang pasir tersebut.
"Karena ini tidak ada izin terus apakah di RUTR ada betul untuk tambang kalau tidak ada tambang menurut saya lebih baik ditutup," ujarnya.
Kemudian jika alibinya bersifat pematangan lahan, namun mengapa tanah hasil galiannya dijual.
"Kalau pematangan tanah dilimpahkan lagi, pematangan tanah untuk di timbun ke yang dalam biasanya," ucapnya.***
Ikuti Selengkapnya Artikel atau Berita Kami di Google News. Berikut linknya: Link Google News Kabar Banten.