Tiga Lokasi Tambang Pasir di Mancak Kabupaten Serang Banten Disegel Petugas, Satu Kunci Alat Berat Diamankan

- 30 Desember 2022, 18:56 WIB
Anggota Satpol PP didampingi TNI Polri memasang police line pada alat berat beko di lokasi tambang pasir di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Anggota Satpol PP didampingi TNI Polri memasang police line pada alat berat beko di lokasi tambang pasir di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten, Jumat 30 Desember 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga lokasi tambang pasir di Desa Labuan, Mancak dan Waringin Kecamatan Mancak Kabupaten Serang disegel dengan cara dipasang police line oleh Satpol PP.

Bahkan satu kunci alat berat beko yang terparkir di lokasi tambang pasir diamankan Satpol PP Provinsi Banten.

Pemasangan police line tersebut buntut adanya keluhan dari masyarakat Mancak terkait keberadaan tambang pasir yang dinilai merugikan.

Bahkan masyarakat Mancak pun sempat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Serang pada Rabu 27 Desember 2022.

Pemasangan police line pun dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, hingga dikawal TNI polri dan masyarakat Mancak.

Baca Juga: Banyak Galian Pasir di Mancak Kabupaten Serang, Warga Ngadu ke Dewan, Sebut Sempat Timbulkan Korban Jiwa

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk sementara baru tiga lokasi tambang yang dipasang police line.

Dimana dari sekitar 20 tambang pasir di Mancak Kabupaten Serang hanya ada empat yang sudah mengantongi izin setelah adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi.

"Ini kita berikan tindakan pertama karena dari hasil musyawarah mereka masih tetap operasi tanpa izin. Ini yang tidak berizin (yang dipasang police line)," ujar Ajat Sudrajat kepada Kabar Banten di lokasi.

Saat didatangi kata dia tiga tempat tambang pasir tersebut tidak ada pemilik maupun pengelolanya.

Ia berharap pasca dipasang police line, kita tambang pasir mau melanjutkan usahanya maka harus mengurus izinnya.

"Selama izin belum terbit ini kita hentikan. Kalau tidak mau meneruskan izinnya ya sudah tutup," ucapnya.

Baca Juga: Wilayah Banten Dikepung Usaha Galian Pasir, 1.344 Izin Pertambahan Diterbitkan

Ajat mengatakan, pengurusan izin tersebut diminta secepatnya. Jika ada yang nekat beroperasi pasca dipasang police line dan merusak segel maka akan diproses hukum.

Selain dipasang segel, untuk antisipasi agar tidak beroperasi kembali kunci alat berat beko diamankan sementara.

"Silakan dia ambil ke satpol PP Provinsi yang punya kewenangan, barangkali dia mau keluar kan (alat beratnya), karena dikhawatirkan kalau tidak kita segel operasi kembali nantinya," tuturnya.

Sebab kata dia ada perbedaan domain antara pemilik lahan, pengelola, pengusaha dengan pemilik beko.

"Kalau beko kan di sewa. Cuma beko itu alatnya kalau alatnya tidak dihentikan nanti operasi lagi. Cuma satu doang (yang diambil kuncinya)," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Pernah Dibongkar, Satpol PP Kembali Tutup Lagi THM JLS Kabupaten Serang, Kali Ini Tak Ada Ampun

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tubagus Baenurzaman mengatakan secara pribadi ia berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya dengan anggota komisi dan Pemkab Serang untuk menindak keberadaan tambang pasir tersebut.

"Karena ini tidak ada izin terus apakah di RUTR ada betul untuk tambang kalau tidak ada tambang menurut saya lebih baik ditutup," ujarnya.

Kemudian jika alibinya bersifat pematangan lahan, namun mengapa tanah hasil galiannya dijual.

"Kalau pematangan tanah dilimpahkan lagi, pematangan tanah untuk di timbun ke yang dalam biasanya," ucapnya.***

Ikuti Selengkapnya Artikel atau Berita Kami di Google News. Berikut linknya: Link Google News Kabar Banten.

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah