KABAR BANTEN - Sebanyak tiga lokasi tambang pasir di Desa Labuan, Mancak dan Waringin Kecamatan Mancak Kabupaten Serang disegel dengan cara dipasang police line oleh Satpol PP.
Bahkan satu kunci alat berat beko yang terparkir di lokasi tambang pasir diamankan Satpol PP Provinsi Banten.
Pemasangan police line tersebut buntut adanya keluhan dari masyarakat Mancak terkait keberadaan tambang pasir yang dinilai merugikan.
Bahkan masyarakat Mancak pun sempat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Serang pada Rabu 27 Desember 2022.
Pemasangan police line pun dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, hingga dikawal TNI polri dan masyarakat Mancak.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk sementara baru tiga lokasi tambang yang dipasang police line.
Dimana dari sekitar 20 tambang pasir di Mancak Kabupaten Serang hanya ada empat yang sudah mengantongi izin setelah adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi.
"Ini kita berikan tindakan pertama karena dari hasil musyawarah mereka masih tetap operasi tanpa izin. Ini yang tidak berizin (yang dipasang police line)," ujar Ajat Sudrajat kepada Kabar Banten di lokasi.