Saat didatangi kata dia tiga tempat tambang pasir tersebut tidak ada pemilik maupun pengelolanya.
Ia berharap pasca dipasang police line, kita tambang pasir mau melanjutkan usahanya maka harus mengurus izinnya.
"Selama izin belum terbit ini kita hentikan. Kalau tidak mau meneruskan izinnya ya sudah tutup," ucapnya.
Baca Juga: Wilayah Banten Dikepung Usaha Galian Pasir, 1.344 Izin Pertambahan Diterbitkan
Ajat mengatakan, pengurusan izin tersebut diminta secepatnya. Jika ada yang nekat beroperasi pasca dipasang police line dan merusak segel maka akan diproses hukum.
Selain dipasang segel, untuk antisipasi agar tidak beroperasi kembali kunci alat berat beko diamankan sementara.
"Silakan dia ambil ke satpol PP Provinsi yang punya kewenangan, barangkali dia mau keluar kan (alat beratnya), karena dikhawatirkan kalau tidak kita segel operasi kembali nantinya," tuturnya.
Sebab kata dia ada perbedaan domain antara pemilik lahan, pengelola, pengusaha dengan pemilik beko.
"Kalau beko kan di sewa. Cuma beko itu alatnya kalau alatnya tidak dihentikan nanti operasi lagi. Cuma satu doang (yang diambil kuncinya)," tuturnya.