KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam atau THM di jalan lingkar selatan atau JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Penyegelan THM tersebut dilakukan karena THM tersebut nekat kembali beroperasi pasca dibongkar tahun lalu.
Pantauan Kabar Banten, Satpol PP datang bersama unsur TNI polri dan Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang.
Baca Juga: Mesin Politik Mulai Hangat, ini Pesan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk ASN Pemprov Banten
Tak ada aktivitas di sekitar lokasi THM tersebut, pintu-pintu bangunan tersebut masih tampak digembok.
Setelah diperiksa, pintu bangunan THM langsung dipasang kertas segel dan police line.
Tak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, setelah dilayangkan surat dan SOP terhadap THM yang tidak berizin, dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Saat ini sudah masuk tahapan penyegelan.
Baca Juga: Desa Tengkurak Kabupaten Serang Dilanda Banjir Susulan, Sekdes : Butuh Perlengkapan Bayi
"Karena peringatan, terus teguran satu dua tiga sudah diabaikan. Jadi sekarang masuk tahapan pengosongan sudah, masih diabaikan, masuk penyegelan," ujarnya kepada Kabar Banten dilokasi.