Banyak Galian Pasir di Mancak Kabupaten Serang, Warga Ngadu ke Dewan, Sebut Sempat Timbulkan Korban Jiwa

- 28 Desember 2022, 12:23 WIB
Warga Mancak Kabupaten Serang saat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Serang, kaitan maraknya tambang ilegal di Mancak, Rabu 28 Desember 2022.
Warga Mancak Kabupaten Serang saat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Serang, kaitan maraknya tambang ilegal di Mancak, Rabu 28 Desember 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sejumlah warga Kecamatan Mancak Kabupaten Serang melakukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Dalam audiensi tersebut, warga Mancak Kabupaten Serang menyoroti keberadaan galian pasir yang sudah mengepung wilayahnya.

Bahkan akibat galian pasir atau galian C tersebut telah menimbulkan korban jiwa.

Perwakilan Warga Mancak Kabupaten Serang Agung mengatakan di Mancak ada 14 desa, berdasarkan informasi dari kecamatan bahwa dari 14 desa tersebut hanya dua desa yang boleh ditambang yakni Sigedong dan Batukuda.

"Yang 12 desa tidak boleh ditambang karena itu wilayah pertanian, pemukiman, perdagangan dan jasa. Informasi itu dari camat yang sudah dipindah," ujarnya dalam audiensi di ruang paripurna.

Namun nyatanya pergerakan penambangan di Mancak saat ini bukan hanya di dua desa tapi sudah bergeser ke desa lain. Seperti di Desa Mancak, Labuan, Waringin dan Balai Kambang.

"Artinya empat desa yang hari ini tertambang adalah yang tidak boleh ditambang jadi itu tambang ilegal," ucapnya.

Agung mengatakan tambang berjalan sejak 2019. Kemudian sampai hari ini tambang semakin merusak lingkungan tanpa bisa distop.

Bahkan akibat tambang tersebut membuat antar kawan sendiri terjadi konflik. Dirinya berharap banyak pada dewan untuk memperjuangkan wilayah Mancak kar na wilayah tersebut sudah rusak parah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x