Kapolda Banten Berikan Penghargaan kepada Kabar Banten

- 31 Desember 2022, 08:49 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada insan media.

Penghargaan dari Kapolda Banten ini diberikan kepada media yang telah berkontribusi positif terhadap pemberitaan Polda Banten.

Salah satunya diberikan kepada Harian Umum Kabar Banten yang dinilai sebagai media cetak yang tertinggi dalam memberitakan kegiatan Polda Banten selama 2022.

 "Sebagai media televisi tertinggi mempublikasikan pemberitaan giat Polda Banten diberikan kepada SCTV, dan media cetak Harian Umum Kabar Banten, serta media online JPPOS, kemudian  konten kreator teraktif dalam mengangkat kegiatan Polda Banten diberikan kepada Influencer Rambo Banten dan Ayi Astaman," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2022 terkait hasil kinerja dan capaian Polda Banten selama tahun 2022 yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Hukum Selama 2022, Kerugian Negara Kasus Korupsi Tertinggi di Kota Cilegon

Hadir dalam Rilis Akhir Tahun 2022 Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dan PJU Polda Banten.

Dalam sambutannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa kegiatan Rilis Akhir Tahun adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan.Shinto mengungkapkan bahwa bersamaan dengan kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022, Polda Banten juga melakukan peresmian website.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto foto bersama penerima penghargaan.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto foto bersama penerima penghargaan.

"Polda Banten melakukan launching website resmi yakni www.banten.polri.go.id sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah yang melayani publik dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ungkap Shinto.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x