KABAR BANTEN – Bagi warga Kota Serang dan sekitarnya kehadiran kamera tilang atau ETLE di dalam wilayah Kota Serang dan sekitarnya sudah relative lama dirasakan.
Namun begitu, terkadang masih banyak yang bertanya dimana saja kamera tilang (ETLE) yang dapat menangkap pelanggaran pengendara tersebut persisnya dipasang?
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, ada 6 titik kamera tilang (ETLE) di Kota Serang dan Kabupaten Serang yang sudah terpasang.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), Kota Serang
2. Simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang
3. Jalan Pisang Mas, Kota Serang
4. Jalan Sumur Pecung. Kota Serang
5. Jalan Ciceri, Kota Serang
6. Simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas, Kabupaten Serang
“Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi.
Dia menambahkan, Polda Banten juga sudah mengoperasikan 1 unit kendaraan ETLE Portable dengan mobilitas tinggi sehingga dapat mengcover pelanggaran kendaraan yang terjadi di luar 6 titik kamera ETLE statis.