86 Miras dan Belasan Pasangan Mesum Diamankan

- 29 September 2017, 01:15 WIB
Satpol PP logo
Satpol PP logo /

TANGERANG, (KB).- Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan operasi penertiban Perda 7 dan 8 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol dan pelarangan pelacuran.

Operasi yang dipimpin Kabid Tibumtram A Ghufron Falfeli melibatkan pleton 3 linmas, pleton D Pol PP, 2 personel PPNS bidang tibum, 3 personel staf tibum, 5 personel provost Pol PP, 4 personel intel tibum dan 3 personel Polres Metro Tangerang Kota.

"Hasilnya kita dapati 48 botol miras dari warung jamu di Karawaci dan 38 botol miras dari warung jamu Cibodas. Total 86 botol miras berbagai merek," kata Ghufron, Kamis (28/9/2017). 

Saat dilakukan penertiban, lanjut Ghufron, pihaknya juga mendapati 1 pasangan mesum dan 4 wanita diduga PSK sedang mangkal di warung kopi, samping gang sabar subur, Jatiuwung.

Operasi berlanjut ke Hotel Anggrek Jalan Otista, Gerendeng, Karawaci. Petugas pun mendapati 10 pasang diduga pasangan mesum.

"Barang bukti miras yang didapat kami sita untuk dimusnahkan dan terkait pelarangan prostitusi telah dilakukan pendataan dan akan dilaksanakan pembinaan," tandas Ghufron. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x