Polda Banten Tangkap Eks Direktur Distributor Es Krim, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 6 Januari 2023, 22:23 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga usai memberikan keterangan pers terkait penangkapan eks direktur perusahaan distributor es krim di Markas Polda Banten, Jumat 6 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga usai memberikan keterangan pers terkait penangkapan eks direktur perusahaan distributor es krim di Markas Polda Banten, Jumat 6 Januari 2023. /Kabar Banten/Hasemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Eks Direktur PT Yummy Deli Indonesia, perusahaan distributor es krim, GLH alias Liliana (58), diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan kepada mantan perusahaannya itu sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp1,26 miliar.

Tersangka GLH yang merupakan perempuan kelahiran Fujian, China, namun sudah berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) itu, berhasil ditangkap petugas dari Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

“Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan oleh mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia, distributor es krim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Jumat 6 Januari 2023.

Tersangka yang merupakan warga Kota Serang itu, disebutkan melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di perusahaan di mana dirinya pernah menjabat sebagai direktur.

Dugaan penipuan atau pemerasan itu sendiri diduga terjadi pada periode 4 September 2021 hingga 9 Maret 2022.

Diungkapkan Shinto, kronologis tindaka pidana GLH itu dilakukan dengan cara meminta uang gaji dirinya sebagai direktur yakni sebesar kurang lebih Rp25 juta per bulan, meski tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur.

Selain itu, lanjut Shinto, tersangka juga mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp1 miliar tanpa seizin dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka.

“Pemindahan uang itu dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri,” kata Shinto.

Dalam melancarkan aksinya, kata Shinto, tersangka melakukan dengan cara memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x