“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1,26 miliar,” ujarnya.
Diterangkan Shinto, usai dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022, tersangka pun dikenakan penahanan di Rutan Polda Banten.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir , satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 4 September 2021 - 8 Maret 2022, delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 - 8 Maret 2022 dan tiga lembar foto copy legalisir rekening Koran.
Berikutnya, satu lembar bukti setoran dari Bank BCA, dua unit Handphone, uang senilai Rp 1,050 miliar, dan dua unit token internet Banking bank Mandiri.
Lebih jauh Shinto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya itu adalah dengan tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT Yummy Deli Indonesia.
Sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi direktur.
Dikatakan Shinto, terhadap tersangka pihaknya akan mengenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 368 KUHP, yaitu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama–lamanya 9 tahun.***