Kemendagri Akan Terbitkan Rekomendasi Pilkades 2023, Apdesi Kabupaten Serang Bakal Langsung Lakukan Ini

- 10 Januari 2023, 10:11 WIB
Apdesi Kabupaten Serang saat bertemu dengan Kemendagri di Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Menyampaikan soal Pilkades 2023.
Apdesi Kabupaten Serang saat bertemu dengan Kemendagri di Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Menyampaikan soal Pilkades 2023. /Dok. Apdesi Kabupaten Serang

"Intinya Kemendagri, (pelaksanaan Pilkades 2023) dikembalikan ke daerah, dia (Kemendagri) itu tidak melarang nanti keluarkan rekomendasi atau surat edaran untuk dilaksanakan Pilkades," ucapnya.

Dengan demikian saat ini kewenangan dilaksanakan atau tidak pilkades 2023 tergantung daerah.

Baca Juga: 3 Weton Pemberani, Mudah Marah dan Paling Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa

Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran Pilkades sebelum 17 Januari.

"Jadi intinya kepala daerah biar ada dasar tertulis edaran atau perintah," katanya.

Disinggung langkah selanjutnya dari Apdesi setelah ada lampu hijau tersebut, kata Hulman, sesuai pernyataan Komisi I bahwa Pilkades dilaksanakan menunggu rekomendasi Kemendagri.

Sedangkan Kabupaten Serang beralasan tidak digelar Pilkades 2023 karena ada moratorium, akibat ada Pemilu sehingga Pilkades tidak bisa dilakukan 2023.

"Makanya ketika ada perintah atau imbauan Mendagri otomatis kita menuntut, dengan dasar apa kalau tidak dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Diguncang Gempa M 7,5, Maluku Sempat Terancam Tsunami, Begini Potensi dan Wilayah Terdampak Menurut BMKG

Kades Bojong Pandan itu juga mengatakan, dengan ada surat rekomendasi tersebut maka Pilkades harus dianggarkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah