"Intinya Kemendagri, (pelaksanaan Pilkades 2023) dikembalikan ke daerah, dia (Kemendagri) itu tidak melarang nanti keluarkan rekomendasi atau surat edaran untuk dilaksanakan Pilkades," ucapnya.
Dengan demikian saat ini kewenangan dilaksanakan atau tidak pilkades 2023 tergantung daerah.
Baca Juga: 3 Weton Pemberani, Mudah Marah dan Paling Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa
Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran Pilkades sebelum 17 Januari.
"Jadi intinya kepala daerah biar ada dasar tertulis edaran atau perintah," katanya.
Disinggung langkah selanjutnya dari Apdesi setelah ada lampu hijau tersebut, kata Hulman, sesuai pernyataan Komisi I bahwa Pilkades dilaksanakan menunggu rekomendasi Kemendagri.
Sedangkan Kabupaten Serang beralasan tidak digelar Pilkades 2023 karena ada moratorium, akibat ada Pemilu sehingga Pilkades tidak bisa dilakukan 2023.
"Makanya ketika ada perintah atau imbauan Mendagri otomatis kita menuntut, dengan dasar apa kalau tidak dilakukan," ucapnya.
Kades Bojong Pandan itu juga mengatakan, dengan ada surat rekomendasi tersebut maka Pilkades harus dianggarkan.