Jika pun tidak di murni, maka harus ada solusi agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal.
Hasil pertemuan dengan Kemendagri pun sudah dikomunikasikan dengan DPMD dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh.
Diberitakan sebelumnya, 33 desa yang habis masa jabatannya Desember 2023 tidak bisa menggelar Pilkades di tahun tersebut.
Sebab ada agenda pemilu 2024, dan Pilkades 2023 rencananya akan digelar 2025. ***