10 Pasangan Mesum Terjaring Razia

- 22 Februari 2018, 18:00 WIB
pasangan mesum ditangkap ilustrasi
pasangan mesum ditangkap ilustrasi /

CILEGON, (KB).- Satpol PP Cilegon lagi-lagi menjaring sejumlah pasangan mesum saat melakukan razia yustisi di wilayah Kecamatan Cilegon, Rabu (21/2/2018). Kali ini, sepuluh pasangan tidak resmi kedapatan berada di kamar kos.

Mereka akhirnya dibawa paksa ke Kantor Kecamatan Cilegon untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, petugas juga mendapati 55 muda-mudi tidak memiliki identitas diri. Bersama dengan 10 pasangan mesum, mereka ikut dibawa ke Kantor Kecamatan Cilegon. 

Pada kegiatan tersebut, Satpol PP Cilegon dibantu sejumlah petugas dari Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon. Operasi dilakukan di tiga kelurahan, yakni Ciwaduk, Bendungan, dan Ketileng.

Mayoritas penghuni kos yang digelandang ke Kantor Kecamatan Cilegon, adalah perempuan muda serta beberapa laki-laki muda yang bekerja pada malam hari.

Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk tertib administrasi kependudukan bagi penghuni rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cilegon.

“Hasil operasi hari ini (kemarin) ada 55 orang yang tidak memunyai KTP (kartu tanda penduduk) serta 10 pasangan yang tidak memiliki surat keterangan menikah,” katanya.

Camat Cilegon, Zainal Musadad menuturkan, tidak melarang siapa saja untuk mencari nafkah di Kota Cilegon. Namun, dia meminta kepada penghuni kos yang terjaring razia untuk mematuhi aturan pemerintah dengan cara melengkapi administrasi kependudukan.

“Kalau yang tidak punya KTP Cilegon, ya minimal bikin surat domisili. Ini juga gratis dan cepat prosesnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, razia kos memang diperlukan sebagai tindakan pencegahan atas aksi kriminalitas. Selain itu, agar pemerintah setempat minimal pemerintah kelurahan bisa mengetahui warganya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah