Bawaslu Banten Buka Pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar

- 11 Januari 2023, 13:48 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Banten, lembaga yang tengah membutuhkan 1551 panitia pengawas pemilu atau panwaslu
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Banten, lembaga yang tengah membutuhkan 1551 panitia pengawas pemilu atau panwaslu /Tangkapan Layar/bawaslubanten

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten tengah membuka pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu desa dan kelurahan untuk 8 kabupaten/kota di Banten.

Pendaftaran dimulai Sabtu-Kamis, 14-19 Januari 2023, warga yang berminat menjadi panwaslu desa atau kelurahan bisa daftar ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing daerah, sesuai domisili atau alamat di KTP.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon panwaslu desa atau kelurahan, sama halnya dengan persyaratan pendaftaran panwaslu kecamatan.

Baca Juga: Warga Cigoong Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan Ayam di Walantaka 

Bahkan, bagi warga yang usianya masih 21 tahun juga bisa mendaftar panwaslu desa atau kelurahan.

Pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten ini, dilakukan secara manual di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Adanya pembukaan pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten tersebut,  dibenarkan Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten Ocit Abdurrosyid Siddiq.

Baca Juga: Beri Penjelasan tentang PHK, Akun Instagram Kemnaker Diserbu Warganet Sampaikan Unek-unek 

Ia mengatakan, secara teknis proses Adanya pembukaan pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten, dilakukan di Panwaslu tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x