KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten tengah membuka pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu desa dan kelurahan untuk 8 kabupaten/kota di Banten.
Pendaftaran dimulai Sabtu-Kamis, 14-19 Januari 2023, warga yang berminat menjadi panwaslu desa atau kelurahan bisa daftar ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing daerah, sesuai domisili atau alamat di KTP.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon panwaslu desa atau kelurahan, sama halnya dengan persyaratan pendaftaran panwaslu kecamatan.
Baca Juga: Warga Cigoong Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan Ayam di Walantaka
Bahkan, bagi warga yang usianya masih 21 tahun juga bisa mendaftar panwaslu desa atau kelurahan.
Pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten ini, dilakukan secara manual di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Adanya pembukaan pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten tersebut, dibenarkan Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten Ocit Abdurrosyid Siddiq.
Baca Juga: Beri Penjelasan tentang PHK, Akun Instagram Kemnaker Diserbu Warganet Sampaikan Unek-unek
Ia mengatakan, secara teknis proses Adanya pembukaan pendaftaran untuk 1.551 Panwaslu desa kelurahan untuk 8 kabupaten kota di Banten, dilakukan di Panwaslu tingkat kecamatan.