KABAR BANTEN - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo membenarkan prihal pengembalian berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 kepada penyidik Polres Pandeglang.
"Jadi kemarin kita telah mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Pandeglang terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 di SMAN 3 Pandeglang," kata Kunto kepada Kabar Banten, Rabu 11 Januari 2023.
Dikatakan Kunto, berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran kurang lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materil terhadap sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Pandeglang.
"Setelah berkas perkara itu kita periksa, ternyata masih terdapat kekurangan baik syarat formil maupun materil yang harus dilengkapi penyidik sehingga kami belum P21 kan," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru
Kunto menyampaikan, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 tersebut.
"Untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ada 2 orang, diantaranya berinisial E (59) dan A (37)," ujarnya.
Dijelaskan Kunto, sebelumnya pada tahun 2013 lalu, Kementerian Pendidikan RI telah menggulirkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa di SMAN 3 Pandeglang.