Terkendala Persetujuan Gubernur, Revisi Raperda RTRW Mandek

- 15 Maret 2018, 16:45 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

Sementara itu, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mengatakan, jika Raperda RTRW belum diusulkan, karena masih terkendala. Kendala itu, karena belum ada rekomendasi Pemprov Banten atas usulan perubahan RTRW yang diajukan pihaknya sejak tahun lalu.

"Kalau ini kan kami disuruh menyampaikan progres yang masuk dalam prolegda. Kebetulan yang masuk di dalam ini ada dua, revisi RPJMD, karena regulasi yang harus ditindaklanjuti dan kedua RTRW. Untuk RTRW, semua tahapan sudah kami lakukan, hanya tunggu rekomendasi pak gubernur dan dilanjutkan ke kementerian terkait," katanya.

Pihaknya tidak menampik jika Perda RPJMD juga turut diusulkan untuk direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan peraturan yang ada.

"Revisi RPJMD itu, ada peraturan-peraturan yang memang harus kami tindak lanjuti. Kedua, ada beberapa terkait target-target pendapatan berubah. Ini harus kami tindak lanjuti, agar target OPD-nya tercapai," ucapnya. (AH)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah