"Kuota (PHK Sukarela) 1.600 itu gak nyampe," ucapnya.
Ia mengatakan besok rencananya karyawan PT Nikomas Gemilang yang di PHK itu akan dikumpulkan kembali di kantin pukul 8.00 pagi di kantin.
Baca Juga: Terkait Digitalisasi Pelayanan Ekspor, Balai Karantina Pertanian Cilegon Sasar TUKS, Ini Alasannya
Dirinya mengaku belum terima dengan keputusan PHK dari perusahaan.
"(Besok membahas) Masalah PHK lagi, masih belum lah kita juga belum tandatangan," tuturnya.
Dengan PHK itu dirinya mendapat pesangon Rp13 juta sama seperti karyawan lainnya.
Baca Juga: Kata BPS Penduduk Miskin di Banten Meningkat, DPRD Banten Bilang Begini
Menurut dia yang menjadi korban PHK ada sekitar 500 orang.
"Gak terimalah siapa yang terima orang lagi semangat kerja dikeluarin," katanya.
Warga Jayanti Kabupaten Tangerang itu mengaku mendapat surat PHK pagi jam 08.00.