Baca Juga: KPU Provinsi Banten Selesai Verifikasi, 10 Bakal Calon DPD RI BMS, Berikut Nama-Namanya
"Iya dipanggil dulu di meetingin, dapat surat keputusan itu tadi pagi jam 8.00," ucapnya
Ia mengaku baru mulai bekerja pada 2 Februari 2022, dan harus berhenti pada 2 Februari 2023. Sehingga hanya bekerja setahun di perusahaan tersebut.
Sedangkan sisanya karyawan yang di PHK tersebut ada yang baru dua tahun bahkan ada juga yang baru 7 bulan.
"Kemungkinan ada juga (yang diatas dua tahun) karena bertahap ini katanya," katanya.
Mendapat PHK tersebut, dirinya dan karyawan lain meminta bantuan pada serikat.
"Iya minta pertolongan tadi ke serikat," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Humas PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan.
Kabar Banten sudah mencoba menghubungi melalui saluran WhatsApp namun belum direspon. ***