13 ASN di Kabupaten Serang Jadi PPK Pemilu 2024, Sekda Rekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan Direvisi

- 17 Januari 2023, 20:55 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat memberikan penjelasan terkait nasib ASN Kabupaten Serang yang jadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat memberikan penjelasan terkait nasib ASN Kabupaten Serang yang jadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang dilantik jadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

Namun demikian saat ini keberadaan 13 ASN Kabupaten Serang di tubuh PPK tersebut menjadi sorotan menyusul adanya surat edaran Mendagri pada 30 Desember 2022.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan tidak boleh ada ASN yang terlibat dalam PPK. Sebab ada aturan yang mengaturnya.

"Kemarin itu mereka dari Bawaslu koordinasi soal itu kenapa ada ASN yang terpilih jadi PPK," ujar Entus kepada Kabar Banten, Selasa 17 Januari 2023.

Pihaknya menyampaikan bahwa aturan yang tidak membolehkan ASN terlibat di PPk itu adalah surat Mendagri per 30 Desember 2022.

"Bahwa dalam surat Mendagri itu, sepanjang tersedia calon PPK dari unsur non ASN dan PPK sebaiknya direkrut dari mereka. Kecuali di kecamatan itu tidak ada, boleh ASN (dipilih)," katanya.

Surat Mendagri turun 30 Desember 2022, sedangkan pelantikan dilaksanakan pada 4 Januari 2023. Namun rupanya pelantikan belum mengacu pada surat Mendagri.

"Nanti Bawaslu akan berkirim surat ke KPU, kita minta direvisi sesuai aturan," ucapnya.

Ia menegaskan agar ASN yang sudah dilantik jadi PPK diganti sebab ada edaran Mendagri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x