"Ambil dari rangking seleksi itu, diambil dari rangking bawahnya. Ada 13 orang kalau gak salah (ASN jadi PPK)," tuturnya.
Disinggung apakah akan ada edaran lanjutan dari Pemda untuk penggantian tersebut, Entus mengatakan masalah itu ada di ranah Bawaslu.
"Kemarin Bawaslu melapor, tinggal Bawaslu tindak lanjuti saja. Bawaslu koordinasi dengan KPU, kalau ada itu (ASN jadi PPK) kita mendukung saja menegakkan aturan itu," ucapnya.***