Soal Pilkades 2023 Kabupaten Serang, Pemkab Akan Undang Kades 33 Desa Setelah Ini Dilakukan

- 18 Januari 2023, 09:15 WIB
 Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat menjelaskan perihal Pilkades 2023 Kabupaten Serang.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat menjelaskan perihal Pilkades 2023 Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemkab Serang masih terus membahas terkait kelanjutan rencana pelaksanaan Pilkades 2023 Kabupaten Serang.

Hal itu menyusul sudah adanya surat edaran Mendagri tertanggal 14 Januari 2023 terkait pelaksanaan Pilkades 2023 Kabupaten Serang.

Pemkab Serang pun berencana mengundang kades, BPD dan sekdes 33 desa untuk membahas Pilkades 2023 Kabupaten Serang tersebut.

Baca Juga: Pilkades 2023 Kabupaten Serang Diperbolehkan Digelar Tahun Ini, Apdesi Sarankan Gunakan Anggaran tak Terduga

Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, terkait surat Mendagri 14 Januari 2023 perihal Pilkades serentak 2023 pihaknya sudah membahas masalah tersebut dengan OPD terkait.

"Maksudnya untuk memberikan masukan kepada kepala daerah untuk ambil kebijakan kedepan," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat di ruang Sekda, Selasa 17 Januari 2023.

Entus mengatakan, ada dua opsi yang bisa dilakukan ketika melihat situasi yang ada. Pertama Pilkades bisa dilakukan sesuai surat edaran Mendagri 14 Januari.

Namun harus dipersiapkan betul-betul dari sisi penganggaran dan koordinasi dengan KPU untuk tahapannya.

"Kemudian juga untuk teknis pengaturan tahapan penjadwalan," ucapnya.

Kedua kata dia semisal Bupati Serang mau menunda maka akan disiapkan telaahannya. Bahwa ada risiko yang muncul ini dan itu.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x