Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Tangerang

- 10 Oktober 2018, 01:30 WIB
prostitusi ilustrasi
prostitusi ilustrasi /

"Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu," katanya.

Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Disana, petugas mengamankan lima karyawan sebagai saksi yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon bernama Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky.

"Dari Keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun," jelas Harry.  

Harry melanjutkan, mereka meraup keuntungan dengan menyerap pulsa korban yang sudah terpogram dari nomor premium 0809.

"Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp 100 ribu pulsa untuk kurang dari satu menit. Kami juga masih mengejar satu pelaku lagi yang bertugas sebagai pengawas dengan nama Lim," tuturnya.

Sementara pelaku Sandra mengakui bukan hanya melalui telepon seks untuk memuaskan tamunya, melainkan bisa bertemu langsung untuk melakukan hubunga intim, dengan harga dan tempat disepakati lewat sambungan telepon.

"Biasanya tergantung tamu mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai selesai," kata Sandra.

Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah