Pengangkatan Dirut PT PCM, Status Arief Masih Dibahas

- 23 Oktober 2018, 14:00 WIB
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri /

CILEGON, (KB).- Status Arief Rivai Madawi sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ternyata masih dalam pembahasan Pemkot Cilegon dan jajaran komisaris.

Pemkot sebagai pemegang saham utama akan membahas lebih lanjut, apakah status dirut Arief akan tetap atau hanya sementara.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi kepada Kabar Banten mengatakan, bahwa jabatan Arief belum diperkuat dengan surat keputusan (SK). Hal tersebut, karena pihaknya belum memutuskan apakah Arief akan menjadi plt atau definitif.

"Itu belum kami bahas lebih lanjut. Kami memang telah menunjuk pak Arief sebagai dirut PT PCM, tapi SK-nya menyusul," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, ditunjuknya Arief sebagai dirut PT PCM, karena telah lama menjabat di perusahaan tersebut. Diketahui, Arief selama beberapa tahun terakhir menjabat direktur SDM dan umum PT PCM.

"Pak Arief kan sudah lama bekerja di PT PCM. Ia tahu betul tentang kegiatan-kegiatan PT PCM selama ini," ucapnya.

Ia menuturkan, ada sejumlah kajian yang harus dipelajari terkait status Arief. Ini akan dibahas dengan jajaran komisaris PT PCM.

"Mulai dari Undang-undang Korporasi hingga PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, itu perlu kami kaji dulu. PT PCM kan bagian dari Pemkot Cilegon, jadi mekanisme pemilihannya harus mengikuti aturan Permendagri," tuturnya.

Senada dikatakan Komisaris Utama PT PCM, Ratu Ati Marliati. Pihaknya ingin mempelajari dasar hukum penetapan dirut untuk Arief.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah