Sesuai RTRW, Pemkot Serang Larang Pengusaha Buka Peternakan di Kota Serang, Jika Membandel, Ini Ganjarannya

- 20 Januari 2023, 12:00 WIB
Petugas gabungan saat melakukan penutupan peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, Kamis 19 Januari 2023.
Petugas gabungan saat melakukan penutupan peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, Kamis 19 Januari 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota atau Pemkot Serang Banten melarang adanya aktivitas usaha peternakan, terutama ayam di enam kecamatan yang ada.

Bahkan, jika pengusaha membandel dan tetap membuka usaha peternakan di wilayah Kota Serang, Pemkot Serang Banten tak segan-segan untuk menutup paksa usaha tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan adanya enam perusahaan peternakan ayam di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten yang ditutup paksa oleh Pemkot Serang, pada Kamis 19 Januari 2023 kemarin.

Keenam usaha peternakan ayam tersebut tidak mengantongi izin apapun dari Pemkot Serang Banten, dan terbukti ilegal serta melanggar Perda nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi menuturkan, mengacu para Perda nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW, di enam kecamatan di Kota Serang sudah tidak diizinkan untuk membuka usaha peternakan.

Sebab, hal itu menganggu kenyamanan serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Apalagi, Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten yang rata-rata diisi oleh usaha perdagangan barang dan jasa.

"Ya kalau secara tata ruang, itu sudah jelas tidak boleh, makanya semua harus ditutup, tanpa terkecuali," katanya, Kamis 19 Januari 2023.

Terkait penutupan peternakan ayam di empat kelurahan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, dia menjelaskan, seluruh pengusaha tidak mengantongi izin apapun dan melanggar aturan.

Sehingga, Pemkot Serang melakukan penindakkan dengan menutup usaha peternakan tersebut.

"Karena kan mereka melanggar, dan pelanggarannya sudah jelas. Izin pun tidak ada, maka kami tutup sesuai arahan dari Wali Kota Serang," ucapnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, di Kota Serang tidak diperbolehkan mendirikan usaha peternakan.

Sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang yang didalamnya mengatur aturan tersebut.

"Sesuai dengan RTRW, di Kota Serang tidak diperbolehkan adanya peternakan ayam. Jadi tidak boleh ada usaha peternakan, karena itu melanggar perda," tuturnya.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Serang telah melakukan penutupan terhadap enam usaha peternakan ayam di wilayah Kecamatan Walantaka.

Tersebar di Kelurahan Cigoong, Lebakwangi, Pabuaran, dan Kelurahan Pengampelan, serta menyusul di Kelurahan Pasuluhan yang saat ini masih dalam proses pencabutan izin sistem 'Online Single Submission' (OSS) di Pusat.

"Apalagi di wilayah Walantaka, memang pada dasarnya tidak ada peruntukkan terkait usaha peternakan. Dan seluruh peternakan yang ada di Walantaka ini terbukti melanggar perda, karena tidak ada izin baik OSS maupun izin daerah," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah