Berikut Jumlah Warga Kabupaten Serang yang terkena PHK Karyawan Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara

- 20 Januari 2023, 14:30 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait perkembangan PHK karyawan di pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara, di pendopo Bupati Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan terkait perkembangan PHK karyawan di pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara, di pendopo Bupati Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang terus memantau kondisi PHK karyawan pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

PHK karyawan yang dilakukan pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara tersebut mencapai ratusan orang.

Diberitakan sebelumnya, PT Nikomas Gemilang membuka PHK karyawan sukarela terhadap 1.600 karyawan, namun kuota tersebut tidak terpenuhi.

Baca Juga: PHK Sepihak Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara, Bupati Sebut Harusnya Didiskusikan Dulu ke Disnakertrans

Untuk menutup kekurangan tersebut, perusahaan sepatu terbesar di Asia Tenggara itu kembali melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, perkembangan kasus PHK sukarela dari total kuota 1.600 yang mendaftar hanya 1.175.

Kemudian dari jumlah tersebut setelah diverifikasi hanya 898 karyawan yang dikabulkan PHK nya.

Kemudian oleh perusahaan dilakukan PHK kembali dengan kriteria tertentu. Dalam hal ini Disnakertrans lebih pada mekanisme yang harus dipenuhi.

"Karena itu sudah diatur di dalam UU 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat koordinasi ketenagakerjaan dengan bupati Serang di pendopo Bupati, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: 8 Makanan yang Wajib Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Paru Paru menurut dr Ema

Artinya kata dia, perusahaan dan karyawan harus melakukan pertemuan bipartit lebih dulu sebelum PHK.

"Mereka harus sepakat dulu, kalau tidak sepakat baru datang ke Disnaker untuk dimediasi," ucapnya.

Berdasarkan informasi kata Diana, dari yang di PHK tersebut ada yang tidak terima dan masuk ranah mediasi.

Ia berharap kondisi di perusahaan pasca PHK bisa kondusif prosesnya. Kemudian juga bisa diselesaikan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Tes Psikologi: 7 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Karakter Pokemon yang Cocok Untukmu

"Jadi tidak perlu mediasi. Tapi kalau pun tidak kami tetap dampingi proses mediasi," ujarnya.

Menurut dia adanya yang tidak terima tersebut dikarenakan ada pihak yang ketika dilakukan sosialisasi dari manajemen dan serikat pekerja belum sepenuhnya dipahami oleh pekerja.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk jumlah karyawan yang di PHK sepihak ada 702 orang. Namun yang masuk tahap mediasi di Disnakertrans ada 290 orang.

Sedangkan data karyawan yang masuk PHK sukarela setelah diinventarisir jumlah warga Kabupaten Serang ada 487 orang.

Sementara untuk PHK sepihak masih dipilah mana warga Kabupaten Serang dan bukan.

"Jadi sisanya (dari 290) yang akan kita coba komunikasikan dan pastinya akan mengundang dari pihak pengusaha maupun serikat pekerja," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah