Naik 8,03 Persen, UMP Banten 2019 Rp 2,2 Juta

- 1 November 2018, 08:45 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

SERANG, (KB).- Pemprov Banten segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 senilai Rp 2.267.965 atau naik sebesar 8,3 persen dari UMP 2018 yang senilai Rp 2.099.385.

Kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.299-Huk/2018 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2019.

Untuk diketahui, Kementerian Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Angka itu berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Penghitungan nilai UMP yang didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional disesuaikan dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

UMP Banten 2018 sendiri yaitu Rp 2.099.385. Prosentasi kenaikan UMP 8,03 persen dapat dinominalkan sekitar Rp 168.580. Sehingga besaran UMP Banten 2019 akan kurang lebih Rp 2.267.965.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy sudah memberikan paraf pada bahan keputusan Pemprov Banten tentang UMP 2019.

"Sudah, naik 8,03 persen. Kalau paraf sudah diparaf, kalau tanda tangan mungkin sekarang ada di meja Pak Gubernur," ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Rabu (31/10/2018).

Kenaikan UMP 2019 sama dengan ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Karena, menetapkan UMP memang harus sesuai aturan.

"Kita kan harus mengacu pada aturan dan juga ketentuan yang ada. Tentu itu dikomunikasikan dengan seluruh jajaran serikat (buruh dan pengusaha)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah