Satpol PP Kota Tangerang Amankan 23 Pasangan Mesum

- 21 November 2018, 04:15 WIB
Satpol PP logo
Satpol PP logo /

TANGERANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

Hasilnya, sebanyak 23 pasangan terduga mesum terjaring razia berskala besar tersebut. Operasi dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, Senin (19/11/2018).

Menurut dia, ke-23 pasangan terduga mesum tersebut, terjaring di sejumlah hotel di Karawaci dan Neglasari, Kota Tangerang. “Ada 23 pasangan pelanggar perda yang diduga mesum di 4 hotel,” katanya dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).

Para pasangan terduga mesum tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangi oleh ketua RT/RW tempat tinggalnya. Ia menerangkan, operasi rutin yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan. “Mereka dikenakan sanksi agar jera,” ujarnya.

Selain menggelar operasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Satpol PP juga melakukan giat operasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

“Kami juga berhasil menyita 82 botol/kaleng minuman beralkohol dari 3 pemilik warung jamu maupun kelontong,” ucapnya.

Ia berharap, operasi rutin tersebut, dapat menciptakan kenyamanan dan ketenteraman di Kota Tangerang yang terbebas dari pelacuran dan peredaran minuman keras.

“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman Kota Tangerang,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x