Setelah dintrogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapat pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).
"Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar," tandasnya.***