Kejari Pandeglang Terima Berkas Perkara Rokok Ilegal, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

- 25 Januari 2023, 17:56 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo didampingi Jaksa Peneliti Tito, memeriksa berkas perkara kasus rokok ilegal atau tanpa cukai.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo didampingi Jaksa Peneliti Tito, memeriksa berkas perkara kasus rokok ilegal atau tanpa cukai. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menerima pelimpahan tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak.

Sedikitnya ada 3 berkas tersangka dalam perkara rokok ilegal yang diterima Jaksa Peneliti Tipidsus Kejari Pandeglang.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, setelah menerima tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, pihaknya langsung menugaskan 6 Jaksa Peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik itu secara formil maupun materil.

"Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,"kata Kunto kepada Kabar Banten, Rabu 25 Januari 2023.

Dikatakan Kunto, dalam perkara tersebut sedikitnya ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.

"Untuk tersangkanya ada 3 orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Pandeglang Gandeng National Geographic Indonesia Edukasi Santri Cegah Hoax

Kunto menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.

"Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop roko ilegal atau tanpa cukai merk boshe, 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x