5 Bulan Buron, Pedagang di Pasar Anyar Ditembak Polisi

- 20 Februari 2019, 05:00 WIB
ilustrasi tembak
ilustrasi tembak /

TANGERANG, (KB).- Polisi menangkap dua orang pedagang di Kota Tangerang, yakni Y atau Aril (24) dan BS (27). Keduanya menjadi target tim Resmob Polsek Tangerang sejak September 2018 lalu. Saat ditangkap, polisi terpaksa mengarahkan peluru pada kaki kedua pria tersebut, karena melakukan perlawanan.

Adapun penangkapan Y dan BS bermula dari laporan polisi tertanggal 17 dan 22 September 2018. Di mana dua warga mengatakan, menjadi korban pembegalan atau perampasan di jalan wilayah Kecamatan Tangerang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Benteng Betawi.

Modus operandi para pelaku, adalah berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu melihat korban naik sepeda motor sambil memegang ponsel. Saat itu kedua pelaku langsung memepet korban dan menarik paksa barang milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, berlokasi di area kios daging Pasar Anyar, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Y atau Aril,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Selasa (19/2/2019).

Polisi melakukan interogasi terhadap Y. Ia menuturkan, melakukan pembegalan bersama pria berinisial BS. Tim gabungan dari Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota, kemudian langsung melakukan pengejaran. Walhasil, sekitar pukul 23.30 WIB polisi membekuk BS di Perum Total Persada, Kecamatan Periuk.

“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Y sempat melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. Y berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak pada bagian kaki kiri dan kanan,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tangerang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 3558 CJA yang digunakan dalam beraksi, 2 buah ponsel pintar hasil kejahatan, dan satu bilah pisau bergagang kayu. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah