Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang

- 27 Januari 2023, 13:49 WIB
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu kandung sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi di Pandeglang, tepatnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 25 Januari 2023, pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap U (43) yang tak lain merupakan ibu kandung dari korban ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, serta hasil autopsi jenazah bayi yang menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya hingga tewas.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," kata Shilton kepada Kabar Banten, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Tahun Vakum, Pemilihan Puteri Indonesia Daerah Banten 2023 Kembali Digelar, Kenalkan Budaya Tanah Jawara

"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa setelah dilahirkan oleh tersangka bayi laki-laki itu langsung diseret ke lantai atas kontrakan sehingga mengakibatkan bayi tersebut mengalami luka dibagian leher dan kepala, dicocokan dengan hasil autopsi disimpulkan bahwa orang tua korban kami naikan sebagai tersangka," tambahnya.

Terkait kasus tewasnya bayi di Pandeglang, dikatakan Shilton, ibu kandung sebagai tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mau kehamilannya itu diketahui oleh pihak keluarganya. 

Mengingat tersangka saat ini sudah memiliki 5 anak, dan pihak keluarga tersangka melarang tersangka untuk tidak memiliki anak lagi.

Baca Juga: Perbedaan Sakit Maag, Asam Lambung dan Dispepsia, Berikut Penjelasan Medisnya

"Untuk motifnya sendiri soal ekonomi, karena tersangka juga merupakan penjual kopi keliling, anaknya juga ada 5 orang sehingga merasa takut apabila bayi itu lahir dan diketahui pihak keluarga," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x