Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang

- 27 Januari 2023, 13:49 WIB
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten /

Menyikapi kasus tewasnya bayi di Pandeglang, atas perbuatannya, ibu kandung sebagai tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tuanya," tandasnya.

Baca Juga: Kaki Lima Rasa Bintang Lima, Inilah 10 Kuliner Malam di Surabaya yang Harus Kalian Coba

Untuk diketahui, terungkapnya kasus tewasnya bayi laki-laki itu bermula saat salah seorang tetangga kontrakan tersangka yang bernama Usin mendengar suara tangisan bayi disalah satu kamar mandi umum kontrakan, setelah dicek ternyata di kamar mandi itu ada tersangka U (43) namun tidak mau keluar. 

Setengah jam kemudian dicek kembali oleh Usin dan pemilik kontrakan di kamar mandi tersebut ditemukan bercak darah.

Kemudian pemilik kontrakan beserta para warga melakukan pengecekan ke kamar tersangka dan ditemukan bungkusan kain berisikan bayi laki-laki yang dalam keadaan kritis. 

Sempat ada upaya untuk menyelamatkan korban namun bayi laki-laki tersebut tidak terselamatkan.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah