Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Diserahkan ke Keluarga

- 12 Maret 2019, 08:15 WIB
siti aisyah
siti aisyah

JAKARTA, (KB).- Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri menyerahkan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kembali kepada keluarga di Indonesia.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi secara resmi atas nama Pemerintah Indonesia menyerahkan Siti Aisyah di Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin (11/3/2019). "Sore hari ini (kemarin) secara resmi atas nama Pemerintah Indonesia, saya menyerahkan saudari Siti Aisyah kepada pihak keluarga," ujar Menlu.

Dia mengatakan, apa yang dialami Siti Aisyah adalah hasil proses yang panjang. Pendampingan hukum oleh pemerintah, kata dia, sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. Pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Siti Aisyah dilakukan sejak awal kasus pembunuhan terhadap Kim Jong nam itu muncul pada 2017.

"Pemerintah Indonesia selalu menekankan agar Siti Aisyah mendapatkan proses fair trial (peradilan yang adil). Kami terus memantau setiap tahapan proses hukum yang dilalui Siti Aisyah," ucap Menlu Retno.

Siti Aisyah diserahkan oleh pihak Pemerintah RI kepada ayah dan ibunya, Asria (57) dan Benah (52), serta saudara-saudaranya di Jakarta. "Saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita atas bantuan apa pun yang diberikan, baik dari yang kecil hingga sampai dibebaskan. Terima kasih kepada pemerintah sudah bantu membebaskan anak saya," ucap Asria, ayah dari Siti Aisyah pada kesempatan itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia."Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.

Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin. "Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," ucap Yasonna.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar menegaskan, dimungkinkan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia, pengadilan mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi kan jaksa mencabut dakwaan tuntutan, itu kewenangan dari jaksa. Tentunya berdasarkan permohonan tersebut mempertimbangkan karena memang dimungkinkan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia maka pengadilan mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum Malaysia," tutur Cahyo.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah