Ia menambahkan, untuk pemilik penitipan kendaraan yang terbakar tersebut bernama Acep Sudrajat, warga RT 01 RW 09 Luwung Sawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
"Kerugian ditaksir sekitar Rp400 juta dan tidak ada korban jiwa. Kami mengoperasikan 4 unit pancar yang terdiri dari 2 unit mobil Mako Pos Purwakarta 1 unit dan Pos Citangkil 1 unit," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota Cilegon, Ipda Munif mengatakan, kasus kebakaran tempat penitipan kendaraan tersebut sedang dalam penyelidikan dan ditangani Polres Cilegon.
"Iya benar ada kebakaran di tempat penitipan kendaraan. Kasusnya tengah didalami oleh Polres Cilegon," ungkapnya.***