Andika Hazrumy Beri Peringatan Keras ASN Pemprov Banten

- 2 April 2019, 11:03 WIB
Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten
Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten

SERANG, (KB).- Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy memberi peringatan keras terhadap bawahannya, agar tetap netral jelang Pemilu serentak 2019. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, kata dia, harus menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurut Andika, para ASN tidak boleh ikut-ikutan melakukan kampanye salah satu calon yang maju di pemilu. Sebab, jika mereka terbukti terlibat dalam politik praktis, maka hal itu bisa merugikan mereka sendiri karena sanksi yang berat sudah menanti berdasarkan Undang-undang ASN.

"Jangan sampai merugikan diri sendiri. Saya karunya (kasihan) sama bapak ibu semua, kalau itu (terlibat politik praktis) sampai terjadi," kata Andika saat memimpin apel gabungan ASN di Lapangan Setda Provinsi Banten, Senin (1/4/2019).

Andika menegaskan, ASN harus bisa menahan diri, meski memiliki hak politik di Pemilu 2019. Pejabat negara, kata dia, cukup menyalurkan kewajibannya ketika tahapan pencoblosan di bilik suara telah dimulai.

"Nanti haknya disalurkan di bilik suara saja, untuk dapat menjaga hal yang tidak diinginkan. Karena undang-undangnya jelas, peraturan jelas, surat edaran menteri, surat edaran gubernurnya juga jelas," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Dukung Calon DPD RI, Bawaslu Telusuri WA Grup Pejabat Pemprov Banten

Dia mengatakan, persoalan netralitas ASN memang seringkali disinggung media massa maupun oleh publik di platform media sosial. Meski pejabat publik juga punya hak politik dalam menentukan pilihannya, namun Andika tetap mengingatkan agar pilihan itu hanya disalurkan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

"Pimpinan sudah mengingatkan, sudah memberitahu dan sudah menginformasikan. Jadi, apapun risiko yang akan ditanggung bapak ibu ketika melanggar, ya ditanggung oleh diri sendiri. Makanya agar tidak terjadi, jangan sampai menabrak aturan itu," tuturnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten saat ini sedang memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemprov Banten. Perkara itu menyeret 5 pejabat pemprov yang dilaporkan karena dituding mendukung salah satu calon anggota DPD RI dari dapil Banten.

Kelimanya yaitu Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati, Kasubag TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon Faturrohman, dan Kasubag TU KCD Pendidikan Pandeglang Asep Ubaidillah.

Dalam laporannya, salah seorang warga Kota Serang mengadukan kelima pejabat Pemprov Banten tersebut karena dituding masuk dalam tim pemenangan salah satu calon DPD RI. Ketiga kepala dinas dan 2 pejabat tersebut, dilaporkan karena masuk dalam grup WhatsApp yang disinyalir menjadi grup tim pemenangan. (Rifat Alhamidi/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x