Nyambi Jual Sabu, Pedagang Baju di Serang Dicokok Polisi, Berdalih Sepi Pembeli

- 29 Januari 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi Sabu. Seorang pedagang baju emperan di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan nyambi jual sabu.
Ilustrasi Sabu. Seorang pedagang baju emperan di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan nyambi jual sabu. /Pixabay / Stevepb/

Tersangka beserta barang bukti tersebut, kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui baru sebulan mengedarkan sabu.

"Tersangka berdalih penghasilan dari jual baju menurun, sepi pembeli akibat hujan," ujar Michael. 

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Wahyu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.

Baca Juga: Tangkap Seorang Pemuda, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang yang akan Diedarkan di Kabupaten Pandeglang

"4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama Wahyu di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp4,8 juta," kata Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x