Baca Juga: Kuliner Khas Majalengka yang Memiliki Nama Unik dan Lucu, Ada Nasi Kerikil Loh
"Pas ada perubahan-perubahan tadi (nomenklatur) harus diangkat. Nah untuk diangkat tadi ternyata tidak bisa karena kita harus menunggu fasilitasi di Kemendagri (Pergub)," katanya.
Sementara itu, hasil investigasi Kabar Banten, kurang lebih ada 108 jabatan yang di Plt kan, hal itu pun dibenarkan Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan.
"Perubahan menyesuaikan dengan SIPD sebagai pengaruh penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, dengan mengacu pada perda 8 tahun 2016 tengang perangkat daerah," tegasnya.***