Artinya, meskipun banyak jabatan di Plt kan, hanya jabatan yang nomenklaturnya berubah. Seperti Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten.
Awalnya Barjas mengurus persoalan tanah kini dialihkan ke Dinas Perkim Pemprov Banten.
Baca Juga: Resep Simpel Angeun Lada, Makanan Khas Sunda yang Jarang Ditemui
"Pokoknya yang berubah saja nomenklaturnya. Salah satunya Barjas," jelas M Tranggono.
Meski banyaknya jabatan yang di Plt kan menurut Tranggono, tidak akan mengganggu program Pemprov Banten.
"Justru enggak, jadi apapun yang dilakukan dengan Plt tadi jalan. Justru engga digituin (Plt) itu akan menghambat program," tegasnya.
M Tranggono menjelaskan soal alasan jika tidak di Plt kan bakal menghambat program Pemprov Banten.
Kata Tranggono, perubahan nomenklatur mengharuskan mengangkat pejabat untuk mengisi jabatan.
Namun, pengangkatan belum bisa dilakukan lantaran masih harus menunggu Pergub yang saat ini masih difasilitasi Kemendagri, dengan demikian, jabatan akhirnya di Plt kan.