Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 KPU Banten: Keliru, Rekapitulasi Kabupaten Serang Ditunda

- 8 Mei 2019, 06:15 WIB
Rapat Pleno Terbuka Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten
Rapat Pleno Terbuka Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten

SERANG, (KB).- Laporan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 Kabupaten Serang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Selasa (7/5/2019), ditunda untuk sementara. Sebab, ada kekeliruan angka data pemilih pada dokumen yang diserahkan KPU Kabupaten Serang.

Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Banten, dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten.

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, semula rapat pleno tersebut merencakan rekapitulasi untuk Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Kabupaten Serang kita pending sampai besok karena kekeliriuran angka catatan pemilih,” katanya di sela-sela rapat pleno.

Ia memastikan kekeliuran tidak menambah atau mengurangi jumlah pemilih, serta tidak juga merubah perolehan suara peserta pemilu. Kekeliuran yang terjadi hanya pada salah penempatan data pemilih, misalnya harusnya perempuan malah tertulis pada kolom laki-laki.

“Genjlok antara laki-laki dan perempuan, tapi jumlahnya tidak apa-apa. Tadi seperti kasus Cilegon itukan penempatan laki-laki dan perempuan, jumlahnya tidak berubah. Dan itu tidak mempengaruhi pengguna hak pilih dan perolehan suara peserta pemilu, ketuker saja,” katanya.

Atas kekeliruan ini, kata dia, pada rapat tersebut pihaknya diminta Bawaslu untuk melakukan pencermatan terhadap jumlah pemilih DPTb di Kabupaten Serang. “Karena dari pencermatan bawaslu, pengen ada sebarannya di mana saja, selisihnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Serang dilanjutkan hari ini. Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu perncermatan secara detail, agar saat penyampaian tidak ada kekeliruan serupa.

“Nanti di rekap kabupaten itu yang hasil pencocokan ini menyesuaikan saja. Prinsipnya itu (kekeliruan) tidak mempengaruhi hasil, tidak ada penambahan pemilih, atau pengurangan jumlah pengguna hak pilih. Sama-sama saja. Persoalan pengadministrasian aja yang kurang cermat,” katanya.

Disinggung terkait rekapitulasi suara di Tangerang Raya yang dilakukan di KPU wilayah masing-masing, mantan aktivis demokrasi menjelaskan, rekapupitalasi di KPU Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dimungkinan selesai pada Selasa (7/5/2019) malam.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x