Seluruh Pemda di Provinsi Banten Raih Opini WTP

- 23 Mei 2019, 07:45 WIB
Penyerahan WTP LKPD tahun 2018 BPK RI Perwakilan Banten
Penyerahan WTP LKPD tahun 2018 BPK RI Perwakilan Banten

SERANG, (KB).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2018 seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten, baik pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Namun, masih terdapat temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Hari Wiwoho mengatakan, Pemprov Banten meraih opini WTP sudah terhitung tiga kali didapatkan selama tiga tahun berturut-turut.

Namun, dibalik keberhasilan yang dicapai oleh Pemprov Banten, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Temuan atas sistem pengendalian intern, terdiri dari pengelolaan dan pelaporan pada belanja persediaan dan beban persediaan yang tidak memadai. Hal itu ditunjukkan dengan pengurus barang OPD yang tidak tertib dalam pelaporan barang persediaan, pencatatan mutasi persediaan pada kartu stok tidak mutakhir, serta belanja barang dan beban persediaan dalam laporan keuangan tidak memberikan informasi yang andal.

Selanjutnya, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan jalan tidak memadai. Hal itu ditunjukkan oleh perencanaan pemeliharaan jalan yang tidak berdasarkan data yang akurat, pengadaan bahan/material pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan rencana atau ruas jalan provinsi berdasarkan surat keputusan gubernur.

"Serta kegiatan pemeliharaan jalan tidak dídukung dokumen yang memadai," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Sementara, temuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, yaitu pengelolaan belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan yang ditunjukkan. Besaran alokasi penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah tidak sesuai petunjuk teknis dana BOS tahun 2018. "Dan TAPD belum memperhitungkan sisa dana BOS dalam penganggaran belanja dana BOS TA 2018," katanya.

Selanjutnya, pelaksanaan belanja hibah/bantuan sosial pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten tidak sesuai ketentuan. Hal itu ditunjukkan proses penganggaran belanjanya tidak sesuai dengan hasil evaluasi RAPBD Provinsi Banten oleh Kemendagri.

"Dan penetapan kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman tidak memedomani kebijakan nasional sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2011," ujarnya.

BOS belum tertib

Bukan hanya bagi Pemprov Banten, BPK juga menemukan permasalahan yang perlu diperhatikan kabupaten/kota. Pertama, pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan kabupaten/kota belum tertib.

Ditunjukkan dengan rekening penerima dana BOS belum ditetapkan oleh kepala daerah, belum seluruh kabupaten/kota memiliki BOS untuk pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban sekolah kepada dinas belum tertib. "Serta Dinas Pendidikan belum sepenuhnya melakukan monitoring atas penggunaan dana BOS," ujarnya.

Kedua, piutang pajak belum berdasarkan pada data pendukung rincian piutang yang akurat, sehingga berpotensi sulit tertagih dan piutang tidak menggambarkan net realize value.

Ketiga, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai sehingga berdampak pada penyajian aset yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

"Hal tersebut disebabkan pemerintah kabupaten/kota belum memiliki sistem informasi (aplikasi) yang andal untuk mencatat aset dan menghitung penyusutannya, dan hanya terhadap peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran belanja barang," ucapnya.

Keempat, ketidakpatuhan dan jasa serta belanja modal sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.

"Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklaniuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima," tuturnya.

Klaim makin baik

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku bersyukur atas WTP yang kembali diperoleh Pemprov Banten. "Kalau kita bisa memenuhi syarat opini WTP, berarti kerja, tata kelola keuangan semakin baik, terus kinerja SKPD semakin baik," ujarnya.

Terkait catatan yang diberikan, menurutnya, hal tersebut biasa dalam setiap LHP BPK. Ia menegaskan, catatan itu juga tidak ada yang terkait kerugian negara. "Kalau engga ada catatan bukan pemeriksaan namanya. Catatan itu bersifat atraktif yang memang secara teknis sudah ada perbaikan, tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Banten rutin melakukan evaluasi dan selalu menindaklanjuti temuan dengan cepat. Catatan tersebut juga akan diperbaiki pada tahun anggaran yang akan datang. "Tata kelola BOS kita akan perbaiki. Begitu temuan dua hari sudah ada selesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dirinya bangga telah mendapatkan opini WTP untuk pertama kalinya dalam masa kepemimpinannya. "Bangga dan bahagia sudah pasti. Karena Kota Serang baru dua kali mendapatkan opini WTP, dan yang kedua ini bertepatan dengan kepemimpinan saya," katanya.

Menurutnya, hal itu menjadi awal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan pembenahan yang lebih baik kedepannya. "Kota Serang ini baru dua kali, sedangkan yang lainnya sudah ada yang 10 kali, 11 kali. Oleh sebab itu, ini menjadi amanah buat kami untuk mempertahankan dan lebih memperbaiki lagi kedepannya," ucapnya.

Secara terpisah, Inspektorat Kota Serang mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Setelah LHP diterima itu 60 hari atau 2 bulan ditindaklanjuti, baik soal SPI maupun kepatuhan perundang-undangan. Dan itu nanti akan menjadi rencana aksi oleh OPD yang menjadi rencana BPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kota Serang Kosasih, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, hal itu harus ditindaklanjuti sebagaimana apa yang menjadi saran dan rekomendasi BPK dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemkot Serang. "Sebagaimana rekomendasi BPK kita patuh dan taat terhadap rekomendasi dan saran BPK. Saran BPK bagaimana kita good governance dan clean government," ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja OPD selama ini yang sudah berhasil mempersembahkan opini WTP dari BPK. "WTP ini hasil kerja keras seluruh OPD yang dibuat laporannya oleh leading sektor BPKAD," ujarnya. (Tim Kabar Banten)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x