Pemilu 2024: Ribuan Tahanan dan Narapidana di Banten Terancam tak Bisa Nyoblos, KPU Banten akan Fasilitasi

- 31 Januari 2023, 21:07 WIB
Maskot Pemilu 2024 terkait ribuan tahanan dan narapidana di Banten yang terancam tak bisa nyoblos.
Maskot Pemilu 2024 terkait ribuan tahanan dan narapidana di Banten yang terancam tak bisa nyoblos. /KPU RI

 

KABAR BANTEN – Sebanyak 3 ribu lebih tahanan dan narapidana di Provinsi Banten dikhawatirkan tidak bisa mengikuti pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, ribuan tahanan dan narapidana di Banten disebut belum memiliki NIK atau nomor induk kependudukan.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten dengan KPU Provinsi Banten di kantor KPU Banten di Kota Serang, Selasa 31 Januari 2023.

“Tujuan koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yang kemungkinan akan terjadi nanti,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Sri Yusfini Yusuf sebagaimana dikutip dari laman banten.kpu.go.id, Selasa 31 Januari 2023.

Dikatakan Sri, pihaknya sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data-data pemilih yang terdapat didalam Lapas/Rutan.

Ditambahkan Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Banten Adang Ruswandi yang mendampingi Sri pada pertemuan dengan KPU Banten itu, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Wilayah Banten yang terdiri dari 12 UPT Rutan dan Lapas terdapat Tahanan dan Napi yang belum ada NIK.

Mereka terdiri dari tahanan sejumlah 1.149 Orang dan narapidana sejumlah 1.872 Orang per 31 Januari 2023.

Baca Juga: Masa Jabatan Anggota KPU Banten 4 Bulan Lagi, Timsel Sudah Dibentuk Berikut Nama-Namanya

Menanggapi itu, Anggota KPU Banten selaku Kordiv Datin, Agus Sutisna mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus kepada Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Terhadap Tahanan dan Narapidan sehubungan dengan Hak Konstitusional Warga Negara terutama untuk menggunakan hak memilihnya pada Pemilu 2024 ini tentu saja harus terdaftar sebagai Pemilih. Maka KPU akan memfasilitasi melalui TPS di Lokasi Khusus,” ungkapnya.

Dijelaskan Agus, KPU RI telah mengeluarkan Surat Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024.

Ke depan, kata dia, KPU Provinsi Banten juga akan mengagendakan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Banten beserta UPT Lapas dan Rutan, Disdukcapil dan KPU kabupaten/kota terkait dengan layanan TPS di lokasi khusus tersebut.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x