Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Protes Tim Seleksi Pilkades

- 15 Oktober 2019, 03:30 WIB
pilkades ilustrasi
pilkades ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Pembentukan tim seleksi independen dalam menjaring calon kades melalui tes kompetensi dasar diprotes warga. Tim seleksi dari Institute For Comunity Development (ICD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tersdebut dinilai cacat hukum.

Ratusan warga yang memprotes di antaranya berasal dari Rawa Renggas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Mereka menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (14/10/2019), karena menilai tes seleksi bakal calon kades dan pembentukan ICD hanya membuang-buang anggaran.

Warga juga kecewa, karena tak sedikit calon kades di 33 desa yang gagal dalam seleksi tes kompetensi dasar tersebut, sehingga para calon kades tersebut, tidak bisa ikut dalam kompetisi demokrasi di tingkat desa yang sedianya akan digelar secara serentak di 153 desa pada Desember 2019 mendatang.

“ICD ini tim independen yang dibuat oleh orang tertentu untuk menzalimi warga. Kami ingin ketemu langsung dengan DPRD, tanpa diwakili, karena kami ingi masalah ini segera selesai,” kata Koordinator Aksi Dulamin Zigo dalam orasinya.

Ia dan warga lainnya juga ingin Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda tahapan-tahapan pilkades serta menghapus aturan soal tes seleksi bagi para calon kepala desa. Menurut dia, ada semacam ketidakadilan dalam menjaring bakal calon kepala desa melalui tes kompetensi dasar yang digelar oleh Pemkab Tangerang, beberapa waktu lalu. “Pemkab Tangerang harus menunda semua tahapan sampai persoalan ini selesai,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 594 calon kepala desa akan merebutkan kursi jabatan 153 kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tangerang pada awal Desember mendatang.

Menurut Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang Heri Heryanto, 594 calon tersebut, merupakan hasil penyaringan 565 bakal calon kepala desa melalui tes tertulis dan uji kompetensi yang dilakukan tim independen. “Dari 565 balon, dinyatakan tidak lulus 62 orang,” ucapnya, Senin (14/10/2019).

Ia menuturkan, sebanyak 62 bakal calon dinyatakan gugur, karena tidak memenuni standar kualifikasi calon kades yang telah ditentutkan. “Dari tes tertulis yang dilakukan, peserta yang tidak lulus, karena tidak memenuhi standar, seperti pengetahuan mereka tentang desa dan sebagainya,” tuturnya.

Tes tertulis dan uji kompetensi para calon kades tersebut, menurut dia, dilakukan oleh tim penguji independen yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Yang proses dan hasilnya kami pastikan transparan,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x