Pemprov Banten Tindak Lanjuti Ketetapan Kemenaker, UMP 2020 Diproyeksi Naik

- 18 Oktober 2019, 09:00 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

SERANG, (KB).- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Ketetapan tersebut harus ditindaklanjuti ketetapan gubernur paling lambat 1 November 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019. Isinya tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.

Dengan demikian, prosentase kenaikan UMP 2020 mencapai 8,51 persen. Penetapan tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur untuk ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 1 November.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya mengamini ketetapan UMP 2020 yang naik sebesar 8.51 persen. Besaran kenaikan tersebut disesuaikan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Itu surat (edaran Kemenaker) itu ditujukan kepada gubernur yah. Jadi kami menunggu disposisi dari Pak Gubernur," tuturnya, Kamis (17/10/2019).

Setelah ada disposisi Gubernur Banten, pihaknya akan meneruskan edaran ke kabupaten/kota. Nantinya besaran UMP 2020 menjadi acuan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten.

"Jadi nanti Pak Gubernur itu akan mengirimkan surat ke bupati/wali kota sebagai tindak lanjut surat edaran menaker tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah