UMP Banten 2020, Gubernur Indikasikan Ikut Edaran Kemenaker

- 24 Oktober 2019, 08:00 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim mengindikasikan akan menetapkan kenaikan upah minum provinsi (UMP) Banten 2020 sebesar 8,51 persen atau sesuai dengan edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Alasannya, besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Kemenaker tersebut telah disesuaikan dengan peraturan.

Diketahui, Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Besaran kenaikan disesuaikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.

Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.

"Jadikan rapat-rapat tripartit (UMP 2020), kita lihat. Kita belum dapat laporan dari Disnaker (Disnakertrans Banten)," kata Wahidin Halim saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (23/10/2019).

Disinggung apakah dirinya akan mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMP 2020 tingkat Provinsi Banten, mantan Anggota DPR RI ini hanya menyebutkan, bahwa edaran pemerintah harus diikuti dan tidak dapat diganggu gugat. "Memang saya harus mengikuti siapa, kalau enggak ikut pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, penetapakan UMP merupakan rutinitas tahunan, penepatannya berdasarkan konvensi yang dihitung secara matematis. "Sudah konvensinya begitu, kan tiap tahun disepakati, kenaikan sekian. Tinggal hitung-hitungan aja dari tahun ke tahun," ucap pria yang juga mantan Wali Kota Tangerang ini.

Terkait UMK, ia meyakini kepala daerah kabupaten/kota sudah memahami mekanisme dalam penetapannya. Sehingga ia tak perlu memberikan imbauan. "Mereka sudah tahu semua, enggak harus diimbau itumah, tiap tahun kan," tuturnya.

Sekda Banten Al Muktabar menuturkan, penetapan UMP 2020 telah dibahas melalui rapat dewan pengupahan. Ia ingin agar penetapan UMP sesuai dengan prinsip keadilan.

"Dewan pengupahan sedang memformulasikan bagaimana yang berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Usaha itu tentu di dalamnya ada faktor produksi, di antara produksi itu adalah tenaga kerja, maka di kutub itu harus ketemu yang berkeadilan, prinsip-prinsip seperti itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah