Diumumkan Serentak 1 November, Usulan UMP Banten 2020 Dua Opsi

- 30 Oktober 2019, 10:30 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

SERANG, (KB).- Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pengumuman UMP di provinsi lain se-Indonesia. Pengumuman tersebut rencanananya dilakukan pada 1 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi menuturkan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno terkait UMP 2020. Rekomendasi hasil pleno itu disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan.

”Penetapan UMP Banten belum dilakukan, tunggu 31 Oktober. (Diumumkan) serempak nasional pada 1 November 2019,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/10/2019). Besaran kenaikan UMP yang diusulkan kepada Gubernur Banten terdapat dua opsi, yaitu 9,31 persen dan 8,51 persen.

Berdasarkan catatan wartawan, usulan besaran kenaikan UMP 9,31 persen merupakan rekomendasi dari pihak buruh. Besaran tersebut dihasilkan dari perhitungan inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) Banten.

Sedangkan besaran 8,51 persen merupakan rekomendasi dari Apindo, pemerintah dan akademisi. Besaran rekomendasi tersebut didasarkan pada ketetapan Kemenaker.

”Kalau hari ini disebut sepakat dan tidak sepakat, memang itulah mekanisme yang kita lakukan dalam rangka rapat pleno dewan pengupahan. Jadi tidak harus menghendaki adanya kenaikan upah itu satu kata,” ujar Al Hamidi.

Ia menilai, rapat yang tak menghasilkan satu angka besaran kenaikan merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, rapat tersebut tidak dilakukan secara voting, melainkan seluruh unsur diberikan kesempatan mengeluarkan pendapat. ”Kita tuangkan dalam berita acara sehingga dua opsi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP yang ditetapkan tahun ini berlaku untuk tahun 2020. UMP merupakan batas pemberian upah kepada pekerja di Banten. ”Jadi jangan sampai upah itu jatuh ke upah marjinal, dibatas dulu tuh. Upah di Banten tidak boleh rendah daripada itu (UMP). Sebetulnya untuk Banten UMP sudah di bawah UMK,” ucapnya.

Prinsipnya, kata dia, Dewan Pengupahan akan menerima keputusan Gubernur Banten terkait besaran UMP 2020. "Kalau untuk dewan pengupahan tinggal kita menunggu penetapan upah yang ditandatangani oleh gubernur. Jadi hasil rapat akan kita usulkan kepada gubernur. Nanti gubernur yang akan membuat pertimbangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah